Bali Pertimbangkan Larangan Airbnb Demi Tertibkan Pariwisata

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:28:10 WIB
Bali Pertimbangkan Larangan Airbnb Demi Tertibkan Pariwisata

JAKARTA - Dorongan untuk menata ulang sektor pariwisata Bali kembali menguat seiring meningkatnya tekanan terhadap infrastruktur dan regulasi akibat lonjakan wisatawan. 

Alih-alih hanya mengandalkan penegakan aturan yang sudah ada, pemerintah daerah kini mempertimbangkan langkah yang lebih tegas: meninjau keberadaan akomodasi berbasis platform seperti Airbnb. 

Wacana ini muncul sebagai respons atas kondisi lapangan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara pesatnya pertumbuhan vila serta guesthouse tidak berizin dan kemampuan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak serta pengelolaan lingkungan.

Gagasan pelarangan Airbnb bukan semata bentuk pembatasan, melainkan upaya memperjelas arah pembangunan pariwisata Bali agar tetap berkelanjutan. Ledakan wisata pascapandemi telah mendatangkan keuntungan ekonomi yang signifikan, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru yang perlu ditangani secara sistematis. 

Dari lonjakan arus kendaraan hingga konsumsi lahan yang meningkat, keseluruhan masalah ini memperlihatkan perlunya langkah kuratif yang tidak hanya bertumpu pada hotel-hotel konvensional, tetapi juga sektor akomodasi informal yang tumbuh tanpa kontrol jelas.

Tantangan dari Menjamurnya Sewa Akomodasi Gaya Airbnb

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sewa gaya Airbnb di Bali meningkat tajam dan menjadi pilihan populer bagi wisatawan yang mencari tarif lebih murah serta suasana lebih privat dibanding hotel atau resort mewah. Namun, menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, kondisi tersebut turut menurunkan penerimaan pajak dari sektor perhotelan meski jumlah kedatangan wisatawan asing terus mencapai rekor baru.

Ia menjelaskan bahwa banyak vila dan guesthouse yang beroperasi tanpa izin, sehingga tidak tercatat sebagai bagian dari pendapatan resmi daerah. Situasi ini menghambat kemampuan pemerintah menyediakan layanan publik secara maksimal.

 Wayan Koster menyebutkan, “Menjamurnya vila dan guesthouse yang tidak terdaftar menghambat kemampuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan untuk membiayai layanan publik.”

Bukan hanya persoalan pajak, penyebaran akomodasi ilegal juga menambah beban terhadap tata ruang Bali yang selama ini sudah menghadapi tekanan berat akibat pembangunan masif. Bali, yang memiliki populasi sekitar 4 juta jiwa, kini berhadapan dengan benturan antara kebutuhan pariwisata dan daya dukung lingkungan.

Respons Pemerintah dalam Mengendalikan Pertumbuhan Wisata

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah daerah telah memperketat sejumlah aturan pariwisata. Beberapa kebijakan baru, seperti pemberlakuan pungutan bagi turis internasional, diterapkan untuk menambah penerimaan yang bisa dialokasikan bagi konservasi dan penataan lingkungan. 

Penegakan hukum terhadap operator yang tidak berizin juga ditingkatkan untuk memastikan persaingan usaha berjalan lebih sehat dan adil.

Selain itu, langkah membatasi akomodasi ekspansif berbasis platform digital dinilai dapat membantu menyelaraskan kembali keseimbangan antara penyedia layanan resmi dan nonresmi. Jika larangan Airbnb benar-benar diterapkan, dampaknya akan signifikan, terutama karena Indonesia merupakan salah satu pasar penting dalam strategi global Airbnb.

Airbnb sendiri selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan kuat di kawasan Asia dan Amerika Latin. Ketika bisnis di Amerika Utara mulai moderat, perusahaan ini memperluas pasar dengan mengizinkan metode pembayaran lokal di sekitar dua lusin negara pada akhir 2024  termasuk Indonesia, Brasil, dan Korea. 

Dalam laporan kuartal keempat 2024, ketiga negara itu disebut sebagai wilayah yang mendorong adopsi pembayaran lokal yang cukup besar.

Pelarangan Airbnb di Bali tentu akan menjadi tantangan dalam ekspansi perusahaan tersebut, mengingat Bali merupakan salah satu destinasi paling populer di dunia dan menjadi titik sentral penyewaan akomodasi melalui platform.

Data Akomodasi dan Upaya Penertiban di Lapangan

Menurut laporan pemerintah, lebih dari 2.000 hotel dan vila saat ini beroperasi tanpa izin dan akan menghadapi sanksi. Selain itu, sekitar 16.000 unit akomodasi dipasarkan secara online dan bersaing langsung dengan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang berjumlah sekitar 378 unit.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kompetisi antara akomodasi ilegal dan hotel resmi semakin tidak seimbang, terutama karena struktur biaya pengelolaan dan pajak yang berbeda. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi kualitas layanan wisata serta melemahkan daya tarik Bali sebagai destinasi premium jika tidak diatur dengan tepat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan tegas ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan bahwa semua bisnis berjalan sesuai aturan, berkontribusi pada pendapatan daerah, dan mendukung keberlanjutan lingkungan. 

Hingga saat ini, kantor Gubernur Bali belum memberikan komentar tambahan terkait rencana larangan tersebut. Demikian pula, pihak Airbnb belum memberikan tanggapan resmi di luar jam kerja normal.

Langkah pengawasan lebih ketat terhadap akomodasi wisata menjadi bagian dari strategi jangka panjang Bali untuk mempertahankan kualitas pariwisata dan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan merata tanpa mengorbankan tata ruang, lingkungan, maupun pendapatan daerah.

Halaman :

Terkini

11 Rekomendasi Tempat Makan Terbaik Dekat GWK Bali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:28:23 WIB

8 Rekomendasi Wisata Kuliner Soto Tauco Terbaru Tegal

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:28:22 WIB

Dominasi Rosé Warnai Nominasi Melon Music Awards 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:28:19 WIB

Ragam Menu Kopi Tuku Lengkapi Pengalaman Ngopi Kamu

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:28:18 WIB